JABAR EKSPRES – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, Siswa SMK, UM (18) akhirnya berhasil ditangkap.
UM merupakan satu dari tiga pelaku tindakan asusila terhadap anak yang masih berusia 14 tahun. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni RS (17) dan MPS (18) sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Yayat mengatakan bahwa UM ditangkap pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita mengamankan salah seorang DPO perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur. Yang kemarin kita DPO-kan dengan inisial UM,” ujarnya pada awak media, Minggu 17 Desember 2023 sore.
Baca juga: Truk Tambang Kembali Makan Korban Jiwa, Dua Orang Meninggal Dunia
Dirinya menerangkan, bahwa UM diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa UM yang saat itu berada di kediaman pelapor.
“Pagi kita melakukan pemeriksaan terhadap si ibunya , kita tanyakan keberadaan si anaknya emang menurut informasi yang bersangkutan sering datang ke rumahnya, pada saat siang kita ke sana, si DPO tidak ada terus,” ujarnya.
“Yang bersangkutan (DPO) datang sama ibunya untuk melakukan klarifikasi (ke ibu korban), kita sudah komitmen dengan pihak pelapor kalo ada si DPO segera kontak ke kita, akhirnya tadi si pelapor mengontak ke kita, pak ini sama ibunya datang ke rumah untuk klarifikasi bahwa si DPO tidak melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Masih kata dirinya, padahal pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua pelaku lainnya bahwa yang bersangkutan (UM) ikut melakukan pelecehan tersebut.
“Diamankan di rumah si pelapor, Pokoknya yang namanya DPO sampai kapanpun kita akan cari. Intinya pembelaan diri, yang bersangkutan katanya tidak ikut dalam melakukan perbuatan tersebut, silahkan itu alibi yang bersangkutan,” jelasnya.
Yayat melanjutkan, UM yang masih berstatus pelajar kelas 12 itu selama menjadi DPO pergi ke rumah saudaranya, Ia juga sering kali kembali ke rumahnya pada saat malam hari atau waktu subuh.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan ke tiga orang tersebut terjadi pada Rabu 6 Desember 2023, korban yang saat itu sedang mencari orang untuk memperbaiki genting yang bocor bertemu RS (17), MPS (18), dan kemudian diajak ke rumah UM (18).